Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kotamobagu Dilaporkan ke Polisi. (Foto: ilustrasi) TAJUKKOTAMOBAGU – Seorang pria berinisal AT, warga Kota Kotamobagu, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu 25 April 2026, sekira pukul 13.00 Wita, di mana terlapor diduga melakukan pencabulan dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Korban yang masih berumur 13 tahun itu pun langsung mencertikan kejadian tersebut kepada ibunya, karena merasa takut dan trauma.
Tak terima dengan aduan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan dugaan kasus itu ke Polres Kotamobagu.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/202/IV/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, tertanggal 26 April 2026.
“Kami berharap agar pihak berwajib segera memanggil terlapor dan memproses kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku,” ucap orang tua korban, Senin 27 April 2026.
Terinformasi, dugaan kasus tersebut telah berproses di Polres Kotamobagu.***