Ketua Pansus LKPJ Soroti Sistem Pengelolaan Sampah Open Dumping
TAJUK KOTAMOBAGU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024, Royke Kasenda, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pengelolaan sampah yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu.
Dia menilai, sudah saatnya pemerintah kota melakukan reformasi total dalam sistem pengelolaan limbah, khususnya dengan segera meninggalkan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pernyataan tersebut disampaikan Royke dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Kotamobagu yang digelar Senin (19/5/2025), dalam rangka penyerahan surat keputusan hasil rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024.
“Kita mendorong DLH untuk segera menghentikan praktik open dumping. Kotamobagu sudah saatnya beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan berstandar nasional,” ujar Royke.
Royke menekankan praktik pembuangan sampah terbuka tidak hanya ketinggalan zaman, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dia menyebut sistem tersebut tidak bisa lagi menjadi andalan di tengah tantangan kota yang terus berkembang.
“Sistem open dumping itu usang dan berisiko tinggi. Kita tak bisa terus bergantung pada cara lama. Ini bukan lagi pilihan, ini keharusan,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi PDIP itu juga menyinggung pentingnya DLH menyusun roadmap atau peta jalan yang jelas dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, penganggaran rutin tahunan tanpa arah dan target yang jelas hanya akan menyebabkan stagnasi dalam sektor lingkungan hidup.
“Kita ingin ada roadmap yang konkret. Jangan hanya anggaran rutin tiap tahun tanpa arah. Ini soal keberlanjutan kota, dan DLH punya tanggung jawab besar di sana,” tutupnya.