SD Kamoneng, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, Jumat (1/5/2026).(foto: Edi)TAJUK BANGKALAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kamoneng, Kabupaten Bangkalan, kian menguat. Sejumlah wali murid mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp250 ribu per siswa saat pencairan bantuan tersebut.
Pengakuan para wali murid ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan penelusuran di lapangan, lebih dari satu orang tua siswa menyampaikan hal serupa. Mereka mengungkapkan adanya pemotongan dana dengan alasan untuk dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan PIP.
“Katanya untuk murid yang tidak kebagian,” ungkap salah satu wali murid, Jumat (1/5/2026).
Alasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Pasalnya, mekanisme penyaluran PIP telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak membenarkan adanya penarikan dana dalam bentuk apa pun dari penerima, terlebih untuk dialihkan kepada pihak lain.
Keresahan warga pun semakin memuncak. Bahkan, salah satu warga setempat mengaku telah melaporkan langsung dugaan praktik tersebut kepada Bupati Bangkalan saat agenda dialog masyarakat pada malam Jumat Legi. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan bantuan pendidikan yang dinilai merugikan siswa penerima.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada salah satu guru terkait dugaan tersebut. Informasi yang disampaikan juga telah dilengkapi dengan temuan dari sejumlah wali murid yang membenarkan adanya pemotongan dana. Namun hingga saat ini, pihak sekolah memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap diam tersebut justru memicu kecurigaan publik. Dugaan pungli yang awalnya dianggap sporadis kini mengarah pada praktik yang berpotensi sistematis dan terorganisir di lingkungan sekolah.
Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial pendidikan.
Program Indonesia Pintar sejatinya ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Praktik pemotongan dengan alasan apa pun dinilai mencederai tujuan program tersebut dan merampas hak siswa penerima.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi serta penindakan tegas dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di dunia pendidikan.(Edi)