Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Pemkot Kotamobagu Maksimalkan Penagihan PBB dan Retribusi Sampah

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan memaksimalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah.

Langkah ini diambil menyusul rendahnya capaian realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang baru mencapai 32 persen hingga akhir triwulan III tahun anggaran 2024.

Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Kamis (3/10/2024) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kotamobagu untuk dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya PAD dalam pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika PAD tidak mencapai target, ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun sangatlah penting,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan, batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024. Meskipun saat ini kontribusi masih jauh dari target, Sugiarto optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun.

“Kami akan terus berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutupnya.