Legislator Shandry Hasanuddin Soroti Masalah Air Bersih dan Drainase
TAJUK KOTAMOBAGU — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin, menyoroti persoalan ketersediaan air bersih dan kondisi infrastruktur drainase di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna tahap II DPRD Kotamobagu yang digelar Senin (19/5/2025), dalam rangka penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, Shandry menyampaikan, pelayanan air bersih melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kotamobagu Utara belum berjalan optimal.
Dia mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pasokan air bersih yang sering terputus tanpa pemberitahuan.
“Pansus DPRD menilai layanan SPAM di Kotamobagu belum maksimal. Banyak warga mengeluh air tidak mengalir secara rutin atau tiba-tiba berhenti. Kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat di Kotamobagu Utara,” ujarnya.
Selain persoalan air bersih, legislator muda ini juga menyoroti buruknya sistem drainase, khususnya di Kelurahan Upai dan Genggulang.
Menurutnya, saat musim penghujan, air sering meluap dari saluran drainase hingga membanjiri badan jalan, yang mengganggu aktivitas warga.
“Dinas Pekerjaan Umum harus melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh jaringan drainase, terutama di kawasan yang rawan genangan. Di Upai dan Genggulang, drainase yang ada tidak mampu menampung debit air saat hujan lebat, sehingga menyebabkan luapan ke jalan,” tambahnya.
Dia pun mendesak Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus DPRD tersebut secara serius.
Dia menilai, langkah cepat dan tepat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Masalah air bersih dan drainase di Upai dan Genggulang ini bukan hal baru. Ini sudah jadi persoalan klasik dan harus segera ditangani. Pemerintah kota tidak boleh menunda lagi karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya.