Pemkot Kotamobagu Tutup Aktivitas Perdagangan di Lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa
TAJUK KOTAMOBAGU – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang terdiri dari Dinas Pol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, menertibkan aktivitas pasar di lokasi eks Gedung Bioskop Palapa yang tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas SatPol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Kamis (6/7/2023) mengatakan, aktivitas pasar yang beroperasi di lokasi eks Gedung Bioskop Palapa ini sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan sebelum penertiban dilakukan.
“Pemerintah daerah sudah berulang kali mengimbau, namun para pedagang masih belum menyadari pentingnya menaati aturan, sehingga hari tim turun langsung untuk menindak tegas pelanggaran yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Sahaya juga menegaskan, pasca penertiban pihaknya akan terus melakukan pengawasan lewat patroli yang akan dilaksanakan secara rutin.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang di eks lahan Bioskop Palapa tersebut agar dapat memanfaatkan Pasar resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, yakni Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil.
“Mari kita jaga bersama ketertiban dengan menaati aturan. Dengan adanya pasar resmi yang telah disediakan pemerintah, diharapkan kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” tutupnya.