LSM LIRA Bangkalan saat menggelar aksi di Kantor Dinkes Bangkalan, Rabu (5/8/2026).(foto: Edi) Mereka mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan standar pelayanan sejumlah fasilitas kesehatan.
Dalam aksi tersebut, perhatian massa tertuju pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour. LIRA menduga rumah sakit tersebut beroperasi tanpa didukung Dokter Spesialis Anak sebagai penanggung jawab layanan. Massa juga menyoroti dugaan penanganan awal pasien anak yang disebut hanya mengandalkan arahan melalui sambungan telepon.
Bupati LIRA Bangkalan, Mahmudi Ibnu Khotib, yang didampingi aktivis senior Mathur Husyairi, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
“Kami mendesak Dinas Kesehatan melakukan evaluasi total. Banyak dokumen kelengkapan yang diduga kuat sengaja diabaikan dan tidak sesuai regulasi,” tegas Mahmudi.
Selain persoalan tenaga medis, LIRA juga meminta Dinas Kesehatan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi ketentuan administrasi dan lingkungan hidup. Mahmudi menegaskan setiap rumah sakit wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan.
Ia mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, rumah sakit dengan klasifikasi tertentu wajib memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan.
“Dokumen kelengkapan wajib dilampirkan sejak awal pendirian. Untuk kelas tipe B harus mengantongi Amdal atau dokumen evaluasi lingkungan hidup. Sementara kelas C ke bawah, wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Ini yang harus diaudit,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk, menyatakan pihaknya menghargai aksi yang dilakukan LIRA sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Terkait tudingan mengenai perizinan RSIA Glamour, dr. Nunuk membantah adanya pelanggaran administrasi. Ia menegaskan Dinas Kesehatan telah mengantongi dokumen legalitas rumah sakit tersebut.
“Izin operasional RSIA Glamour sebenarnya sudah ada. Kami sudah memegang izin OSS (Online Single Submission) dan dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik mereka,” jelasnya.(Edi)