x

Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Tambang Emas Eks PT. Panorama di Boltim Disorot

3 minutes reading
Monday, 12 Oct 2026 18:15 267 View Gian Limbanadi

TAJUKBOLTIM – Aktivitas pertambangan emas eks PT. Panorama di Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menuai sorotan tajam.

Pasalnya, eksperusahaan tersebut kendati masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang, namun aktivitas yang dijalankan dengan sejumlah alat berat diduga ilegal.

Hal ini dikarenakan Koperasi KUD Nomontang disebut belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

RKAB merupakan syarat mutlak dan simpul utama legalitas operasional penambangan, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi.

Tanpa dokumen RKAB, segala bentuk aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi pertambangan tersebut dikabarkan telah beralih pengelola kepada investor asal Jakarta dengan nilai investasi mencapai Rp59 Miliar.

Saat ini, manajemen baru dilaporkan mulai menyiapkan sarana dan prasarana serta mengerahkan kurang lebih 4 unit alat berat jenis ekskavator.

“Kemarin sudah terjadi transaksi jual beli. Bahkan, saat ini pihak manajemen yang baru mulai mempersiapkan semua kebutuhan perusahaan, seperti kantor dan sarana prasarana lain,” ungkap sumber resmi sembari meminta namanya tidak dipublish.

Sengkarut ini kian memanas setelah muncul dugaan keterlibatan TIM alias Theres yang disinyalir mengendalikan operasional di lapangan bersama pengawas berinisial JK alias Mas Joko dan ML alias Marlon.

Tak hanya itu, keberadaan warga negara asing (WNA) asal China di sekitar lokasi turut memicu tanda tanya besar publik.

Sikap abai terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga memicu kekhawatiran warga terkait dampak kerusakan lingkungan.

Limbah dan material galian dari aktivitas pengerukan tanah dikhawatirkan dapat mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke pemukiman warga di Desa Buyandi dan Desa Molobog.

Di sisi lain, masyarakat lokal merasakan ketimpangan sosial. Warga kini dilarang mengambil material batu lepas sisa pertambangan yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara alat berat milik perusahaan bebas mengeruk kawasan tersebut tanpa kejelasan legalitas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perang Melawan Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.

“Jika proses RKAB masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di wilayah koperasi harus dipastikan telah memiliki dasar hukum dan persetujuan yang sesuai. Pertanyaannya, kalau belum ada RKAB, mengapa sudah ada aktivitas pertambangan di lokasi eks Panorama?” tegas Resmol.

Ia juga mendesak Tipidter Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Utara, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk turun langsung memeriksa legalitas IUP, kepemilikan alat berat, status keberadaan WNA, hingga potensi dampak lingkungan di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Nomontang maupun pihak-pihak terkait yang disebutkan masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.***

LAINNYA
x