x

Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas Daerah, Bupati Subandi: Dorong UMKM dan Lestarikan Budaya Lokal

3 minutes reading
Friday, 3 Jul 2026 22:20 278 View Redaksi Tajuk.News
TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan aturan baru mengenai penggunaan pakaian dinas harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kedisiplinan aparatur, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam melestarikan budaya lokal sekaligus memperkuat perekonomian para perajin batik khas Sidoarjo.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada Senin, 29 Juni 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Lurah, Kepala UPTD, Kepala Satuan Pendidikan, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain memperkuat identitas daerah, penggunaan batik khas Sidoarjo diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap warisan budaya sekaligus meningkatkan permintaan produk batik lokal.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo setiap hari Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat dan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian berbahan batik, tenun, atau lurik. Khusus perangkat daerah maupun UPTD yang menerapkan sistem enam hari kerja, kewajiban mengenakan batik khas Sidoarjo juga berlaku pada hari Sabtu.

Tak hanya itu, aturan baru juga mewajibkan pegawai pria mengenakan udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo saat memakai pakaian dinas batik. Penggunaan udeng tersebut diwajibkan dalam berbagai kegiatan resmi seperti apel pagi, penyambutan tamu, hingga acara kedinasan yang bersifat seremonial.

Pemkab Sidoarjo juga menetapkan penggunaan pakaian khas daerah bermotif batik Sidoarjo pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun peringatan hari besar kebudayaan. Dalam ketentuan tersebut, pegawai pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan pegawai wanita menggunakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para perajin batik asli Sidoarjo. Menurutnya, pelestarian batik tidak cukup hanya melalui kampanye, tetapi juga harus diwujudkan dengan penggunaan secara nyata di lingkungan pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian batik khas Sidoarjo. Kami akan terus membuka akses promosi, memberikan pendampingan kepada para perajin, mempermudah perizinan, serta membantu akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperluas akses pasar agar produk batik dan kerajinan khas Sidoarjo memiliki daya saing yang lebih tinggi.

“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Subandi juga mengajak seluruh masyarakat untuk semakin mencintai produk dalam negeri, khususnya hasil karya pelaku UMKM Sidoarjo. Menurutnya, setiap pembelian produk lokal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo,” tegasnya.(Ida)

LAINNYA
x