x

KPK dan Pemprov Sulut Perketat Pengawasan Sektor Pertanahan dan Tata Ruang 

2 minutes reading
Tuesday, 12 May 2026 19:21 224 View Gian Limbanadi

TAJUKSULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), memperketat pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang.

Langkah ini diambil guan menutup celah pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan aset daerah yang kerap menjadi titik rawan korupsi.

Perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto menegaskan, bahwa akuntabilitas aset adalah harga mati.

KPK mendorong implementasi semibilan program unggulan, termasuk sinkronisasi Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Fokus kami adalah menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih. Dengan data terintegrasi, potensi sengketa lahan dapat diminimalisir dan kepastian hukum bagi investor lebih terjamin,” ujar Edi, di hadapan para kepala daerah saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, di Wisma Negara, Manado, Selasa 12 Mei 2026.

Salah satu poin krusial adalah Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini dinilai efektif memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi runag “negosiasi” ilegal.

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyambut baik supervisi KPK. Ia mengintruksikan seluruh bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota untuk serius dalam mengelola aset wilayah.

“Sinergi dengan KPK sangat vital. Kami berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah dikelola dengan integritas tinggi. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pungli atau konflik lahan yang menghambat kesejahteraan,” tegas Gubernur Yulius.

Gubernur juga menambahkan, bahwa optimalisasi lahan bukan sekadar tertib administrasi, melainkan instrumen kunci untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika tata kelola ruang jelas, investor tidak akan ragu menanamkan modal di Sulawesi Utara.

Kegiatan strategis tersebut ditutup dengan penandatangan komitmen bersama antara kepala daerah dan kantor pertanahan se-Sulut, disaksikan tim KPK sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap tata kelola pemerintahan.***

LAINNYA
x