Oknum anggota DPRD Kotamobagu saat diwawancara sejumlah awak media. (Foto: YAN) TAJUKHUKRIM – Oknum anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial HMAK alias Her, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Kotamobagu terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh BK, warga Desa Pontodon Timur.
Her yang didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Pangellu mengatakan, bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana melainkan murni hubungan hukum perdata yang didasari pada komitmen niat baik.
Politisi Golkar ini juga menjelaskan, bahwa tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penipuan tidak berdasar.
Menurutnya, dari total dana Rp300 juta yang dipersoalkan, ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
“Dari angka 300 itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan, baik melalui transfer maupun tunai. Semua ada bukti dokumentasinya. Jadi tidak ada niat untuk menghilangkan hak orang lain,” ujar Her usai pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, Senin 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan adanya penggiringan opini yang seolah-olah menempatkan dirinya melakukan tindakan kriminal.
Ia pun mengkritisi peran media yang seharusnya menjadi pilar informasi objektif, bukan justru bertindak layaknya penagih hutang atau debt collector dalam menyajikan pemberitaan.
Sementara itu, Supriadi Pangellu SH, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari hari Jumat pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah perjanjian yang belum tuntas, yang dalam kacamata hukum masuk dalam ranah perdata.
“Prinsip niat baik untuk mengganti sudah dilakukan. Bahkan pada Januari lalu, klien kami mencoba memberikan tambahan Rp25 juta lagi, namun pelapor menolak menerima. Secara hukum, mens rea atau niat jahat untuk menipu itu tidak ada karena sudah ada upaya pembayaran,” jelas Supriadi.
Supriadi juga menambahkan bahwa proses di kepolisian saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal.
Pihaknya optimis bahwa setelah penyidik melakukan gelar perkara, fakta-fakta yang disampaikan akan memperjelas posisi kasus ini sebagai sengketa perdata.
Diketahui, Herdy diperiksa pukul 15.00 WITA hingga 18.05. Ia diperiksa terkait laporan BK atas dugaan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah.***