Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., Jumat (24/4/2026).(foto: Budi) TAJUK BANGKALAN – Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan tewas di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Rabu malam 22 April 2026, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (24), yang diketahui merupakan anak tiri korban. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran intensif di lapangan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/4/2026), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh persoalan pribadi.
“Antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni anak dan ibu tiri. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sakit hati karena korban yang berinisial ABF (30) diduga berselingkuh dengan pria lain berinisial MS (34),” ujar AKP Hafid.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya boneka Pikachu, pakaian korban, serta sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
AKP Hafid menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban ABF tengah berada di tepi jalan bersama MS dan kakak dari MS berinisial SH (70), dengan tujuan mencari bus.
“Pelaku datang dari arah belakang sambil membawa celurit dan langsung mengejar ketiganya. MS dan SH berhasil melarikan diri, sementara korban tertinggal seorang diri. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 459 ayat (1) KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.(Budi)