Kapolres Kotamobagu: Pemegang Senjata Api Harus Sesuai SOP
Tajuk Hukrim – Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melakukan pemeriksaan dan pendataan aset barang milik negara (BMN) berupa senjata api organik Polri, kendaraan dinas serta barang inventaris lainnya di Mako Polres Kotamobagu, Senin (25/7/2022).
Didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH, serta para pejabat utama Polres Kotamobagu, Kapolres melakukan pemeriksaan secara mendetail aset BMN yang dipegang oleh segenap personil Polres Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kotamobagu memberi arahan agar pemegang senjata api harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta wajib mengajukan Psikologi, Kapolres juga melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap penggunaan senjata api dalam hal ini hanya pada penugasan operasional.
Pemeriksaan dan pendataan aset BMN ini selain dilaksanakan di Polres, juga akan dilaksanakan di Polsek Jajaran diwilayah hukum Polres Kotamobagu.