Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Dua SD di Kotamobagu Ditetapkan Sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulut

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Sekolah Dasar (SD) Kristen 10 Kotamobagu dan SD Negeri 3 Motoboi Kecil, ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut nomor 400 tahun 2021, tentang penetapan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, tertanggal 26 November 2021.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey ini, sejumlah 13 sekolah baik tingkat SD hingga SMP se Sulut yang ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata 2021.

Dimana, SD Kristen 10 Kotamobagu sukses meraih ranking pertama dalam lomba Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulut tersebut. Sementara, SD Negeri 3 Motoboi Kecil sendiri berada di urutan ke sepuluh.

“Ada dua sekolah di Kota Kotamobagu yang ditetapkan sebagai sekolah Adwiyata tahun 2021 melalui keputusan Gubernur Sulut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, Senin (7/12/2021).

Rukmi berharap, capaian prestasi yang diraih dapat lebih merangsang seluruh sekolah di Kota Kotamobagu untuk meraih prestasi di tahun-tahun kedepannya.

Kriteria penilaian penghargaan Sekolah Adiwiyata meliputi, aspek kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan hidup, aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan hidup, dan aspek kegiatan lingkungan di sekolah berbasis partisipatif.