Advokat Nisa Mamonto, S.H., Kamis (29/10/2026).(foto: NM) TAJUK KOTAMOBAGU – Advokat Nisa Mamonto, S.H., bersama rekannya Inda Moonti, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, NP, yang berstatus sebagai Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Nisa Mamonto menekankan bahwa setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum memiliki kedudukan dan hak yang harus dihormati, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Menurutnya, prinsip keadilan harus diterapkan secara objektif tanpa mengabaikan hak hukum masing-masing pihak.
“Sebagai Tergugat, kami tetap menghormati dan menaati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa setiap perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan,” ujar Nisa, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, proses peradilan tidak hanya berfokus pada tuntutan pihak Penggugat, tetapi juga harus memberikan ruang yang proporsional bagi Tergugat untuk menyampaikan pembelaan dan mempertahankan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nisa, pemeriksaan perkara secara objektif menjadi hal penting agar setiap persoalan yang disengketakan dapat dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
“Dengan demikian, pihak Tergugat juga memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pembelaan dan mempertahankan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.
Bersama Inda Moonti, Nisa memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Keduanya juga menyatakan kepercayaan terhadap mekanisme peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara PMH tersebut selanjutnya akan dinilai melalui proses persidangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.