x

Polres Kotamobagu Tangkap Buronan Kasus PJUTS di Tangerang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Pidum

2 minutes reading
Wednesday, 28 Oct 2026 21:49 201 View Gian Limbanadi

TAJUKHUKRIM – Setelah sempat kabur, terduga pelaku penipuan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) berinisial RSM alias Rov akhirnya dibekuk.

RSM diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kotamobagu di Tangerang pada 19 Oktober 2026. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Ipda Fadhil Malik, S.Tr.K.

Kuasa hukum korban, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Kotamobagu.

“Ini langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban yang selama ini menantikan perkembangan penanganan perkara,” kata Ariyati, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia meminta penyidik bekerja profesional, transparan dan tidak berhenti pada penangkapan saja. Fakta dan pihak-pihak terkait diminta diungkap tuntas.

“Biarkan kasus ini berproses. Kita percayakan ke penyidik. Jangan ada intervensi,” tegasnya.

Perkara ini bermula 2019. Korban TB yang tinggal di Bali, diperkenalkan dengan RSM dan LB alias Lucky. Keduanya menawarkan proyek PJUTS 500 titik di Kota Kotamobagu, dengan rencana pengembangan ke Kabupaten Bolsel dan Bolmong.

Proyek diklaim berasal dari dana CSR yang dikelola APCRI dan bekerja sama dengan pihak Korea. Dokumen-dokumen administrasi juga diperlihatkan untuk meyakinkan korban.

Alih-alih untung, korban justru merugi ratusan juta rupiah dan melapor ke Polres Kotamobagu. Laporan teregister Nomor 5/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 4 Agustus 2025.

Pasal yang disangkakan Pasal 486 subsider Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini RSM ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.***

LAINNYA
x