x

Suami Ditangkap, Istri RM Ungkap Kronologi Kerjasama PJUTS sejak 2018

2 minutes reading
Thursday, 29 Oct 2026 09:08 175 View Gian Limbanadi

TAJUKHUKRIM – Kasus kerjasama lobi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menyeret RM, warga Kelurahan Biga, Kotamobagu Utara, berbuntut panjang.

Istri RM, Heppy Mokoagow buka suara dan menduga ada indikasi pemerasan dibalik laporan tersebut. Kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2026, Heppy menceritakan kronologi versi keluarganya.

Semua berawal tahun 2018. Saat itu mereka kedatangan Tasrif Belenehu yang dikenalkan oleh LB. Tasrif menawarkan kerjasama menitip uang operasional karena RM akan ke Jakarta melobi proyek PJUTS.

https://tajuk.news/2026/10/polres-kotamobagu-tangkap-buronan-kasus-pjuts-di-tangerang-kuasa-hukum-korban-apresiasi-kinerja-pidum/

“Dia kirim uang makan, uang print, secara cicil. Ada Rp5 juta, tidak ada yang sampai Rp10 juta. Paling tinggi disebut Rp25 juta tapi tidak pernah sampai ke suami saya karena dikirim ke saudaranya. Total sekitar Rp80 juta lebih,” kata Heppy.

Saat ke Jakarta, RM berangkat bersama 5 orang lain dan membawa uang pribadi lebih dari Rp250 juta untuk biaya operasional selama dua bulan.

Proyek tersebut akhirnya kandas. Tahun 2019 pandemi COVID-19 melanda dan proyek PJUTS dihentikan.

“Begitu tahu proyek tidak ada, Tasrif telepon minta uang kembali. Suami saya bilang kita sama-sama korban, tapi yang ada saat itu cuma Rp9 juta. Dan Tasrif terima Rp9 juta itu via transfer,” jelasnya.

Sejak 2021, RM kembali ke Jakarta mencari pekerjaan dan komunikasi dengan Tasrif terputus.
Namun tahun 2025, Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Heppy mengaku beritikad baik. Setiap ada panggilan untuk RM, ia yang hadir mewakili karena suami di Jakarta. Ia bahkan sempat menemui penyidik F di rumahnya untuk konsultasi solusi.

“Penyidik bilang laporannya biasa dan tidak apa-apa. Tapi kami kaget, tiba-tiba Polres berangkat ke Jakarta dan menangkap RM di kantornya,” ujarnya.

Puncaknya saat pemeriksaan di Polres Kotamobagu, Senin 27 Oktober 2026. RM menawarkan mengembalikan Rp150 juta jika kerugian pelapor memang Rp147 juta seperti dalam laporan.

“Tapi di depan penyidik, pengacara Tasrif justru minta Rp3,5 miliar dengan alasan hitungan bisnis,” kata Heppy.

Keluarga menolak. Pada pertemuan lanjutan di Mapolres, Rabu 28 Oktober 2026, angka itu turun menjadi Rp2 miliar.

“Ini masalah dari nominal kecil jadi miliaran. Kami melihat sudah ada indikasi dugaan pemerasan,” tegas Heppy.

Ia berharap penyidik Polres Kotamobagu memfasilitasi jalan tengah.

“Kami mohon agar masalah ini bisa tuntas tanpa ada yang dirugikan. Kami hanya rakyat biasa,” pungkasnya.***

LAINNYA
x