x
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Bangkalan

2 minutes reading
Tuesday, 1 Sep 2026 19:44 231 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK BANGKALAN – Seorang warga bernama Hanif melaporkan seorang pria berinisial M yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Bangkalan ke Polres Bangkalan. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran narasi yang dinilai merugikan pelapor di media sosial maupun sejumlah grup WhatsApp.

Hanif mendatangi Mapolres Bangkalan untuk memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Saat ditemui awak media di Mapolres Bangkalan, Hanif menegaskan bahwa dirinya menempuh jalur hukum karena menilai dugaan penyebaran informasi tersebut telah merugikan nama baiknya.

“Jangan sampai profesi mulia seperti jurnalis dijadikan tameng atau senjata untuk menyerang kehormatan dan merusak nama baik seseorang di ruang publik,” ujar Hanif, Selasa (1/9/2026).

Menurut Hanif, sejumlah narasi yang beredar di grup WhatsApp dinilai telah menyudutkan dirinya. Ia juga menyebut penyebaran informasi tersebut dilakukan tanpa adanya klarifikasi kepada dirinya.

“Apa yang disebarkan di grup-grup WhatsApp itu bukan produk jurnalistik, melainkan murni pembunuhan karakter dan fitnah keji. Kami memiliki bukti digital yang kuat dan rekam jejak digitalnya tidak akan bisa dihapus,” katanya.

Hanif berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan adanya laporan atau aduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Agung.(Edi)

LAINNYA
x