x

Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok Ilegal

2 minutes reading
Tuesday, 9 Dec 2025 22:43 454 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025, yang digelar di halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta unsur penegak hukum lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp9.630.179.900.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar tindakan penegakan aturan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan.

Dia menyoroti peredaran rokok ilegal menggerus struktur penerimaan negara serta menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mestinya kembali kepada masyarakat.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah-mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menekankan sosialisasi edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, sekaligus mengajak mereka berperan aktif mengidentifikasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, yang menilai pengawasan BKC ilegal membutuhkan sinergi lintas daerah untuk menekan distribusi rokok ilegal antarwilayah.

Dia juga menegaskan kerja sama Satpol PP kabupaten/kota se-Jawa Timur menjadi kunci keberhasilan penindakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, menyampaikan peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan sosial.

“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.

Data Satpol PP Gresik menunjukkan sepanjang tahun 2025, pihaknya bersama Bea Cukai telah mengamankan sekitar 2,8 juta batang rokok ilegal. Selain itu, hasil penindakan kolaboratif lainnya dengan Bea Cukai Gresik menghasilkan penyitaan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal.

Menutup kegiatan, Bupati Yani kembali mengajak seluruh masyarakat Gresik untuk aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Dia juga menegaskan keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat.(Budi)

LAINNYA
x