Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, saat mengukuhkan 1.737 anggota BPD dari seluruh desa di Kabupaten Bangkalan yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/12/2025).(foto: Edi)Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat serta merumuskan arah pembangunan desa.
“Tugas BPD adalah mengumpulkan aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan dibahas dalam Musdes untuk menjadi RPJMDes di desa,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPD, Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan berkesinambungan.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.
Bupati Lukman turut menyoroti perubahan regulasi yang memperpanjang masa jabatan BPD menjadi delapan tahun. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap kesinambungan rencana pembangunan desa.
“Perpanjangan masa jabatan juga akan memperkuat kesinambungan kebijakan desa dalam perencanaan pembangunan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya seluruh anggota BPD ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat Bangkalan.
“Kami berharap anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional,” tutup Bupati.(Edi)