Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, bersama Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, saat menyerahkan dokumen hasil penyidikan pelanggaran Perda, Senin (17/11/2025).(foto: Suta)Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ.
Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin, tindakan yang secara jelas melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Menurut Sahaya, seluruh rangkaian proses penyidikan telah dinyatakan lengkap setelah melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat.
“Seluruh proses penyidikan sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Penyidikan juga telah dikonsultasikan serta mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS,” ujar Sahaya, Senin (17/11/2025).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan langkah ini merupakan bukti keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Setiap pelanggar Perda pasti akan diproses tanpa pengecualian. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan secara konsisten demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.