Teken Berita Acara Verifikasi 8 IPPR, Gubernur Yulius Targetkan Revisi RTRW Tuntas Akhir Tahun

2 minutes reading
Monday, 17 Nov 2025 16:40 128 Gian Limbanadi

TAJUKSULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, hadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin 17 November 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, di Jakarta.

Agenda penting ini menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulut. Selain itu, untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.

Teken Berita Acara Verifikasi 8 IPPR, Gubernur Yulius Targetkan Revisi RTRW Tuntas Akhir Tahun. (Foto: Dinas Kominfo Sulut)

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, mengapresiasi Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR. Ia juga menegaskan, kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 lalu.

“Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari hasil verifikasi, ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran,” ucap Gubernur Yulius.

Lanjutnya, temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

“Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah,” ungkapnya.

Gubernur juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

“Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” pungkasnya. (*/Yan)

LAINNYA
x