Delapan Orang Termasuk Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
TAJUK JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu di antara mereka adalah Roy Suryo, yang disebut terlibat dalam penyebaran tudingan terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, hingga ahli bahasa.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dalam hasil penyidikan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep. Mereka dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah dan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke tahap penyidikan sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Kasus serupa juga sempat diselidiki Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan menyatakan ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Jokowi bahkan telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), di mana penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 miliknya untuk diteliti di laboratorium forensik.
Hingga kini, pihak Roy Suryo belum menyampaikan tanggapan resmi atas penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.(Badru Salam)