Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Kapolres Kotamobagu Tegaskan Penutupan Jalan Tanpa Izin Akan Dikenai Sanksi

TAJUK KOTAMOBAGU – Aksi penutupan jalan tanpa izin, yang kerap dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat dalam berbagai kegiatan, kini menjadi sorotan serius Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, Senin (23/6/2025) mengatakan, kebiasaan tersebut telah membudaya, dan dinilai mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan, segala bentuk penutupan jalan wajib mendapat izin resmi dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana setiap pengalihan atau penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan yang sah.

“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Irwanto.

Dia juga menambahkan, tindakan sepihak yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas bahkan bisa berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menutup jalan, dan menimbulkan gangguan serius, dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, untuk lebih bijak, dan patuh terhadap aturan hukum, khususnya dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya.

Dia juga mengajak para tokoh masyarakat, dan penyelenggara kegiatan, agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sebelum mengadakan kegiatan, yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

“Polres Kotamobagu membuka ruang koordinasi, dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan, selama sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.(Yusuf)