Disdukcapil Kotamobagu Buka Pelayanan Perekaman e-KTP Jelang Pilkada
TAJUK KOTAMOBAGU – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu akan membuka layanan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, Kamis (14/11/2024) mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP ini akan dibuka setiap hari kerja maupun hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 Wita.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh warga yang sudah memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan, khususnya bagi pemilih pemula dan mereka yang belum memiliki KTP.
“Menjelang hari pencoblosan, Dukcapil membuka pelayanan e-KTP setiap hari kerja dan hari libur pukul 08.00-13.00 Wita. Ini kami lakukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman.
Dia menyarankan agar mereka yang sudah berusia 17 tahun, baik pemilih pemula maupun warga yang belum memiliki KTP, untuk segera mengurus dokumen pribadi tersebut di kantor Dukcapil.
“Kami mengajak kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP, baik pemilih pemula yang sudah mencapai usia 17 tahun maupun bagi mereka yang tidak memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor Dukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga,” tutupnya.