KOTAMOBAGU – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Rambu lalu lintas larangan parkir di Jalan Ahmad Yani sejak Rabu 2 September 2020 pekan lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dihub), Nasly Paputungan, Selasa (8/9/2020) mengatakan, meski sudah resmi diberlakukan, penerapan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga belum ada penindakan.
“Sosialisasi kita laksanakan satu bulan, nanti setelah masa sosialisasi selesai baru kita lakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Setelah dibuka secara resmi oleh BPTD wilayah XXII rambu larangan parkir tersebut, dengan demikian sudah menjadi pengawasan instansi teknis terkait. “Disamping itu diimbau kepada pengendara agar tidak ada lagi parkir di area itu,” imbaunya.
Dia juga menambahkan, setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan, aturan tersebut akan segera diterapkan.
“Paling lama satu bulan kita sosialisasikan dulu agar masyarakat umum sudah mengetahui terkait pemberlakuan hal ini. Kita lihat juga perkembangan di lapangan, kalau pun sudah bisa diterapkan. Untuk sanksi tentunya akan kita lakukan karena pelaporannya juga ke kementerian melalui BPTD,” tutupnya.