Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk mendukung pembelajaran dari rumah atau daring yang saat ini masih diberlakukan di sekolah-sekolah di Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, melalui Sekretaris Dinas, Rastono Sumardi, mengatakan, pak Menteri Pendidikan sudah menjamin kalau ada kebutuhan pulsa menggunakan dana Bos itu tidak bertentangan.
“Jadi kalau sekolah mau membuat kebijakan untuk itu silahkan, karena itu sudah ada payung hukum yang kuat. Kalau misalkan siswa kesulitan daring karena tidak ada pulsa dan kondisi orang tua lagi susah dan sekolah mau membantu tidak ada yang menghalangi. Itu sah saja,” Singkatnya.