Dinas Satpol-PP Kotamobagu Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret
TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
“Setiap subuh kami selalu memantau dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib, berjualan menggunakan fasilitas seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar,” kata Sahaya, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Firman Damopolii, menambahkan, pihaknya sudah sering memberikan imbauan kepada para pedagang agar senantiasa menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Sosialisasi terkait Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum ini sudah kami lakukan sejak tahun 2023. Bahkan, kami selalu mengingatkan para pedagang untuk berjualan di lapak yang disediakan pemerintah yang ada di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” ujar Firman.