Polres Batu Bara Mengungkap Peredaran ribuan Pil Ekstasi di Kabupaten Batu Bara

2 minutes reading
Friday, 12 Jan 2024 23:14 3 Yusuf Daud

TAJUK BATU BARA – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ketiga remaja tersebut adalah ADL (19) dan ARS (18) dari Kecamatan Medang Deras, serta AA (17) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini terjadi Kamis malam, 11 Januari 2024, di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh.

Kapolres Batu Bara, AKBP. Taufik Hidayat Thayeb SH. Sik, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada ketiga remaja tersebut.

“Saat ditangkap, ketiga remaja tersebut sedang membawa 1.200 butir pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Pil ekstasi tersebut disembunyikan dalam sebuah tas,” kata Taufik.

Menurut Kapolres, ketiga remaja tersebut mengakui mendapatkan pasokan pil ekstasi dari seseorang berinisial AG, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ketiga remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batu Bara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Taufik Hidayat Thayeb memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas Kapolres.(Herman Manurung)

LAINNYA
x