Dinas PMD Kota Kotamobagu saat menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite 1 DPD RI, Cherish Harriette, di Kantor Dinas PMD Kotamobagu, Selasa (12/12/2023).(foto: Adit)Menurut Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Tedi Makalalag, kunjungan Anggota DPD RI ini terkait dengan Reses sekaligus untuk menanyakan relevansi dari UU No. 6 tahun 2004.
Selain itu, Cherish Harriette juga membahas aturan baru masa jabatan kepala desa, yang kini mencapai sembilan tahun selama dua periode.
“Dalam pertemuan ini, kami juga membahas tentang besaran Dana Desa dari Kementerian Desa PDTT, apakah sudah cukup atau tidak,” ucap Tedi Makalalag.
Cherish Harriette, Anggota Komite 1 DPD RI, menjelaskan kunjungan ke Dinas PMD Kota Kotamobagu merupakan tindak lanjut hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Kementerian Desa dan PDTT.
“Agenda hari ini terkait dengan reses, sekaligus ada penugasan dari Komite satu ke Kementerian Desa dan PDTT untuk mengikuti kesimpulan rapat bersama Menteri Desa PDTT Republik Indonesia,” ujar Cherish.
Pertemuan tersebut juga membahas kejelasan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Ada aspirasi dari kepala desa di BMR terkait perpanjangan masa jabatan, dan kami juga membahas kejelasan status P3K serta anggaran pensiun atau dana tunjangan masa tua,” jelas Cherish.
Cherish berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh DPMD Kota Kotamobagu dapat didukung dan diakomodasi oleh Komite 1 DPD RI. Dia juga mengungkapkan harapannya agar Sulawesi Utara, sebagai mitra dari Komite 1 DPD RI, mendapatkan perhatian lebih dari Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia.
“Pak Menteri juga berjanji untuk mendampingi kunjungan ke Sulawesi Utara agar dapat melihat perkembangan desa di BMR, khususnya di Kota Kotamobagu,” tutup Cherish.(YA)