Retribusi Uji Kendaraan Bermotor Ditiadakan Mulai Tahun 2024
TAJUK KOTAMOBAGU – Mulai tahun 2024, retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR), tidak lagi dipungut biaya. Keputusan ini telah diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, di Kota Bandung belum lama ini.
“Dalam rakor baru-baru ini telah disepakati oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023, pungutan retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor di seluruh balai pengujian di Indonesia tidak lagi dikenakan biaya,” ungkap Anas, Selasa (14/11/2023).
Meskipun retribusi KIR ditiadakan, Anas menegaskan bahwa biaya perawatan operasional di balai pengujian tetap akan dianggarkan seperti biasa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Biaya operasional Balai Pengujian akan tetap dianggarkan di setiap daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024,” jelasnya.
Sebelumnya, retribusi KIR merupakan salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.
KIR atau uji kendaraan bermotor dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan secara teknis di jalan raya, terutama untuk kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat positif dalam pengujian kendaraan bermotor tanpa adanya beban biaya retribusi.(YA)