Polisi Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Pengedar Obat Keras

TAJUK KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kotamobagu mengamankan 5 orang diduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg tanpa ijin, di wilayah Kotamobagu.

Penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut berasal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang.

Kelima terduga pelaku yakni, MS (21) warga kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea Manado, WW (22) warga Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, MM alias Elo (22) warga kelurahan Kotabangun Kecamatan Kotamobagu Timur, FS (24) warga Kelurahan Kotamobagu, dan MW (18) warga Kelurahan Kotamobagu.

Lima terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan oleh SatResnarkoba Polres Kotamobagu dibeberapa tempat yakni, di Hotel Sapadia, Kost-kosan Viktim Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kamar Nomor 23 Dan Kamar Nomor 32 bersama barang bukti sebanyak 176 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIk melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik SE mengatakan, saat ini 5 orang terduga pelaku yakni 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan telah berhasil di amankan oleh personel bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku telah di amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, di himbau kembali untuk masyarakat jika mendapat informasi terkait tindak pidana dengan cepat menghubungi Polres Kotamobagu dan pastinya dengan cepat akan di tindak,” ujarnya.