x

Buronan Kasus Penganiayaan di Kotamobagu Ditangkap di Manado, Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga

2 minutes reading
Saturday, 31 Oct 2026 19:30 177 View Gian Limbanadi

TAJUKHUKRIM – Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku penganiayaan di tempat biliar akhirnya diringkus polisi.

Pelaku berinisial TTP alias Moy (34), seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, diamankan di kos-kosan Kelurahan Sario Baru, Kecamatan Sario, Manado, pada Jumat 30 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang berkolaborasi dengan Tim URC Polda Sulut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku DPO penganiayaan sudah kami amankan di Manado. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mahadewa.

Diketahui, DPO tersebut diterbitkan dengan Nomor: DPO/11/X/2026/Reskrim dengan TKP di tempat biliar Nineball Jalur 2, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Berawal dari laporan DPO Unit Pidum, Tim URC melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku. Dari hasil pulbaket, pelaku terdeteksi berada di wilayah Manado.

Tanpa buang waktu, Tim URC Polres Kotamobagu langsung bergerak ke Manado dan berkoordinasi dengan URC Polda Sulut hingga pelaku berhasil diamankan di kosnya.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Kotamobagu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Kami komitmen untuk terus memburu para DPO hingga tertangkap,” tegasnya.***

LAINNYA
x