Pengedar Obat Tanpa Izin di Kotamobagu Diringkus Satresnarkoba
TAJUK HUKRIM – SS alias SE (26), tersangka pengedar obat tanpa izin di Kotamobagu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Sabtu 27 Agustus 2022.
Pengedar obat tanpa izin di Kotamobagu ini merupakan warga Kecamatan Sikalahan, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, yang tinggal di Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan obat tanpa izin farmasi berupa obat jenis trihex 2 mg sebanyak 36 butir. SS dan barang bukti juga telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan sementara dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (10/9/2022).
Kapolres menjelaskan dalam penangkapan pengedar obat tanpa izin di Kotamobagu tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU Agus Sumandik terseut, ikut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu buah bungkus plastik warna hitam yang dilingkari selotip warna coklat, 2 lembar potongan kain bermotif batik warna coklat, serta 1 buah handphone merk Vivo v5s 1612 warna rose gold, dan satu buah SIM dan KTP atas nama TSK.
“Adapun pasal yang digunakan adalah pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan setiap farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. sanksi pidananya dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar 500 juta,” ungkap Kapolres.