ilustrasi TAJUKBOLMONG – Pemasangan garis polisi (Police Line) di lokasi tambang emas tradisional Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dilakukan sejumlah personel Polsek Lolayan, Selasa 18 Agustus 2026, memunculkan tanda tanya publik.
Pasalnya, tak lama setelah dipasangi Police Line, dua lokasi tambang emas manual di Modopola, Desa Tanoyan Utara yang diketahui milik oknum aparat desa dan milik seorang berinisial EA alias Man, dikabarkan kembali dibuka.
Police Line Hanya Bertahan Beberapa Jam
“Garis polisi itu hanya bertahan beberapa jam. Baru dipasang kemarin siang, tidak lama kemudian sudah dibuka. Tapi kami belum tahu, siapa yang membuka itu,” kata sumber resmi kepada media ini, sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat sekitar kini menanti penjelasan resmi mengenai alasan pemasangan Police Line di dua lokasi tambang emas manual tersebut.
“Kami lihat tindakan ini dilakukan sepihak tanpa dasar hukum. Karena belakangan ini lokasi manual di Tanoyan tidak ada masalah kasus apa-apa,” ungkapnya.
Aturan Pembukaan Police Line
Berdasarkan prosedur, pemasangan garis polisi atau Police Line hanya boleh dibuka oleh pihak kepolisian yang berwenang setelah proses penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai.
Tujuan pembukaan Police Line adalah apabila lokasi sudah steril, olah TKP telah rampung, atau status perkara di lokasi tersebut telah selesai.
Jika terdapat dugaan keberpihakan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara, masyarakat dapat melaporkannya ke Seksi Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang membenarkan bahwa pihaknya dan jajaran telah menggelar patroli di area pertambangan Tanoyan.
“Ya, kemarin kita ada giat patroli imbauan dan pendataan di lokasi Tanoyan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu 19 Agustus 2026.
Selain melakukan pendataan, menurut AKP Johan Atang, pihaknya juga menyampaikan imbauan keselamatan kerja terkait aktivitas pertambangan manual yang berlangsung di area Tanoyan.
Kendati demikian, Kapolsek Lolayan tidak memberikan penjelasan menyeluruh terkait kegiatan patroli yang dilakukan selain pendataan dan imbauan keselamatan kerja.
Sekadar informasi, tambang emas tradisional di wilayah Tanoyan Bersatu diduga tidak mengantongi izin resmi atau melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.***