x
Pemerintah Kabupaten Bolmut Advertisment
Pemerintah Kabupaten Bolmut Advertisment
Pemerintah Kabupaten Bolmut Advertisment

Pemusnahan Barang Bukti di Bolmut, Polres dan Kejaksaan Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Yang Transparan

2 minutes reading
Wednesday, 26 Aug 2026 13:53 243 View Yogi Baba

TAJUK BOLMUT- Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadi momentum memperkuat sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut di halaman Kantor Kejari Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Rabu (26/8/2026).

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., turut hadir bersama jajaran Polres Bolmut dan sejumlah pejabat terkait.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kotamobagu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang dan dua buah balok kayu.

Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan pembukaan, doa dan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Agus Tri Hartono, S.H., M.H. Selanjutnya, rincian barang bukti disampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut Martin Adil Riko Harefa, S.H.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi. Setelah itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejari Bolmut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah mengatakan, kehadiran Polres dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan.

“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar Andhika.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti setelah perkara diputus pengadilan. Setiap tahapan setelah putusan juga harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Andhika memastikan sinergi antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 Wita. Seluruh rangkaian berlangsung aman, tertib dan kondusif.

LAINNYA
x