x

Kejati Sulut Bahas Penanganan Kejahatan Ekonomi Lewat Seminar di Bitung

2 minutes reading
Thursday, 23 Jul 2026 07:44 292 View Redaksi Tajuk.News
TAJUK BITUNG – Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Seminar tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat pemahaman terhadap penanganan kejahatan ekonomi yang kian berkembang, terutama di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menjadikan Kota Bitung sebagai tuan rumah penyelenggaraan seminar.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang bertindak sebagai keynote speaker, mengulas pentingnya penerapan pendekatan follow the money dalam mengungkap tindak pidana ekonomi. Ia juga menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai salah satu mekanisme yang berkembang dalam penyelesaian perkara ekonomi di sejumlah negara dan dinilai dapat menjadi bahan kajian dalam penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sesi diskusi menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Y.M. Amin Sutikno, S.H., M.H., Akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr. Caecilia J.J. Waha, S.H., M.H., serta Dr. Herlyanty Y. Bawole, S.H., M.H.. Para narasumber mengupas berbagai aspek hukum terkait pelacakan aliran dana, implementasi konsep DPA, serta tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi terorganisir di wilayah yang memiliki potensi ekonomi maritim.

Dalam sambutan penutup, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurutnya, forum ilmiah seperti ini menjadi ruang yang penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan kalangan akademisi dalam membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika kejahatan ekonomi.

Ia berharap hasil diskusi yang berkembang dalam seminar dapat menjadi masukan berharga bagi penguatan kebijakan hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bitung maupun Sulawesi Utara.

Seminar ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua IAD Wilayah Sulawesi Utara, Ketua IAD Daerah Bitung, Ketua TP PKK Kota Bitung, para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, unsur Forkopimda Kota Bitung, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga terkait.(Ramlan)

LAINNYA
x