Pemkot Kotamobagu saat menggelar Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Kantor UPTD PPA Kota Kotamobagu, Jumat (26/6/2026).(foto: Suta) Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, dan dihadiri UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegasnya.
Rapat tersebut membahas penguatan mekanisme penanganan korban secara terpadu, mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, penyediaan rumah aman (safe house), hingga rehabilitasi dan proses hukum.
Selain itu, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan dan bullying di sekolah, mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, serta memastikan perlindungan bagi korban dan pelapor.
Pemkot Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada UPTD PPA, kepolisian, maupun instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.