Proyek Suramadu–Pelabuhan Socah senilai Rp34 miliar, Rabu (10/6/2026).(foto: Edi) Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas dugaan hilangnya dana miliaran rupiah yang disebut-sebut tidak lagi tercatat di Kas Daerah (Kasda).
Kasus yang diduga terjadi sejak tahun 2018 tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola keuangan daerah dan pengelolaan anggaran proyek strategis yang sempat menjadi perhatian pemerintah.
Sorotan tajam datang dari AZ, tokoh pemuda sekaligus perwakilan masyarakat Bangkalan. Menurutnya, hilangnya dana sebesar Rp34 miliar merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan hingga tuntas.
“Uang Rp34 miliar itu bukan jumlah yang sedikit. Itu uang rakyat yang seharusnya berdampak pada pembangunan infrastruktur di Bangkalan. Kejari harus transparan dan jangan sampai kasus ini mandek di tengah jalan hanya karena melibatkan pejabat-pejabat kuat pada masa anggaran tersebut,” tegas AZ saat dimintai tanggapan media, Rabu (10/6/2026).
AZ menilai masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Lebih lanjut, AZ mengungkapkan bahwa tidak ditemukannya dana tersebut di Kas Daerah maupun pada pencatatan Bank Jatim menimbulkan dugaan adanya pemindahan buku anggaran yang tidak sesuai prosedur atau bahkan penyalahgunaan kewenangan secara sistematis.
Ia meminta Kejari Bangkalan tidak berhenti pada tahap pengumpulan informasi, melainkan segera meningkatkan penanganan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Masyarakat akan terus mengawal proses ini sampai naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kami mendukung penuh langkah Kasi Intel Kejari Bangkalan dalam mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi-saksi kunci. Namun proses ini harus berjalan cepat agar tidak ada peluang penghilangan maupun manipulasi barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangkalan hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan penyidik tengah menelusuri dokumen pelimpahan proyek Suramadu–Pelabuhan Socah saat pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019.(Edi)