Press Release Polres Bolmong: Sat Reskrim Tuntaskan Empat Kasus Lex Spesialis Periode Januari-Mei 2026. (Foto: Gian Limbanadi) TAJUKBOLMONG – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar press release penanganan Empat kasus tindak pidana khusus (lex spesialis).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Bolmong itu, dipimpin Kasat Reskrim IPTU Hardi Yanti Daenk, S.Tr.K, SIK, melalui KBO Reskrim IPDA Dickson R.M Tindas, S.H, Senin 29 Juni 2026.
Dalam keterangannya, empas kasus perkara yang ditangani Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Bolmong itu, telah P21 dan sudah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Selama periode Januari sampai dengan Mei 2026, Polres Bolmong telah menyelesaikan sejumlah kasus, yakni dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, satu kasus pertambangan tanpa Izin, dan satu kasus pengerusakan hutan di kawasan Hutan Taman Nasional,” ucap KBO Reskrim IPDA Dickson.
Di kesempatan tersebut, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Bolmong. Meski begitu, upaya preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi, edukasi hukum, serta patroli rutin guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana.

Press Release Polres Bolmong: Sat Reskrim Tuntaskan Empat Kasus Lex Spesialis Periode Januari-Mei 2026. (Foto: Gian Limbanadi)
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolmong, melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak Pidana apapun. Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya menandaskan.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut turut juga dihadiri Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bolmong Bripka Rizky Marsel Sudiro dan Kasie Humas Polres Bolmong Aipda Sutarwoto.***