Sosialisasi Implementasi Taxmon yang diselenggarakan BPPD Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).(foto: Ida) Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menegaskan bahwa Taxmon bukanlah instrumen yang bertujuan menambah beban pelaku usaha, melainkan sarana untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Ima tersebut menjelaskan, dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.
Menurutnya, tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah. Dengan sistem pencatatan elektronik, setiap transaksi dapat terpantau secara lebih akurat sehingga potensi penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan.
Saat ini, sebanyak 93 titik Taxmon lainnya masih dalam proses pemasangan. BPPD menargetkan jumlah perangkat yang terpasang mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Bahkan pada semester kedua tahun ini, pemerintah daerah berencana menambah sekitar 200 titik Taxmon lagi guna memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik.
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Ima.
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan transaksi pajak, BPPD Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program ini, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk mengikuti pengundian hadiah yang akan digelar pada 28 Juli 2026.
Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari smartphone, televisi hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk selalu meminta dan menyimpan bukti transaksi saat berbelanja sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak daerah.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Berkat berbagai inovasi digital yang dilakukan, Kabupaten Sidoarjo bahkan berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemasangan Taxmon menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat dipantau secara lebih transparan dan akurat.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.(Ida)