Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pelatih Renang
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan mengatakan kasus penganiayaan yang di alami seorang pelatih renang tersebut terjadi pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus Tahun 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan , tepatnya di kolam renang Sabty Garden Kisaran.
“Korban Penganiayaan bernama ASLIYANI SIREGAR umur 30 tahun, Guru, Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Keseluruhan Datuk bandar, Kec. Kota tanjung balai, sedangkan Pelakunya adalah JSM yang berusia 40 Tahun, warga jalan Nuri, Lk. IV, Kel. Gambir baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres menyampaikan kronologi kejadian, bahwa terlapor JSM pergi ke kolam renang SABTY GARDEN, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut, kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat atau kolam renang.
“Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan,” tambah Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 wib, dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.(Dicky)