KPU Bolsel Umumkan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

TAJUK, BOLSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), resmi mengumumkan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dan didasarkan pada Surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Bolsel menetapkan syarat dan ketentuan bagi pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.

Syarat Minimal Dukungan

Dalam Keputusan KPU Bolsel Nomor 367 Tahun 2024, ditetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh minimal 4.702 suara sah.

Jumlah ini merupakan 10% dari total suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.

Jadwal Pendaftaran

KPU Bolsel juga telah menetapkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon, yaitu:

– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
– Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Sebagai informasi, berikut ini draf pengumuman persyaratan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Bolsel tahun 2024:

Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072