Bank Sumsel Babel 2020 Diduga Palsukan Dokumen RUPS LB

TAJUK PALEMBANG – Semakin terang benderang dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumsel Babel tahun 2020 semakin menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di media, serta pernyataan dari Komisaris Utama Bank Sumsel dengan inisial “EJ”, terungkap bahwa rekaman RUPS LB 2020 telah dihapus oleh pihak notaris setelah mencatatkan isinya.

Hal ini telah menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat, mengenai alasan mengapa rekaman otentik yang menjadi dasar hukum pembuatan akta tersebut dihapus, dan atas perintah siapa hal tersebut dilakukan.

Salah satu yang merasa dirugikan adalah Mulyadi Mustofa, yang merupakan calon Direksi Bank Sumsel Babel yang diusulkan dalam RUPS LB tersebut.

Namun, namanya dihapus dari dalam akta, yang mengundang kecurigaan akan adanya pemalsuan dokumen.

Mulyadi Mustofa telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saya sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Mabes Polri,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Dugaan pemalsuan dokumen ini semakin diperkuat dengan adanya perubahan isi akta RUPS LB, serta penghapusan rekaman rapat RUPS LB tahun 2020 yang diakui oleh Komut Bank Sumsel Babel dalam surat resmi berlogo Bank SB.

Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai Unsur Perbuatan Melawan Hukum (TPPU) dapat juga diperkuat dengan adanya penghapusan rekaman rapat, yang menunjukkan modus operandi kejahatan dalam perbuatan ini.

Pihak yang terlibat dalam pengubahan isi akta, termasuk notaris, Komut, dan pemegang saham, bisa dikenakan pasal TPPU karena melakukan perubahan isi akta dengan pengetahuan dan tandatangan mereka.

Perubahan isi akta RUPS LB tanpa melalui rapat perubahan merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang jelas. RUPS LB dengan isi akta sesuai hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum dilaksanakan, dan belum ada RUPS LB perubahan yang dilakukan secara sah.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin, yang juga terlibat dalam RUPS LB tersebut, belum pernah diundang untuk fit and proper test sesuai dengan usulan dalam akta RUPS LB tahun 2020.

Keputusan dari Direksi dan Komisaris Bank Sumsel yang tidak memperhatikan isi RUPS LB berdampak pada ketidaksahteraan gaji dan tunjangan yang diterima oleh Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Pengenaan pasal TPPU mungkin akan dimasukkan dalam penyidikan selanjutnya, namun tidak menutup kemungkinan juga pengenaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini.(Supriyanto)