Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundup 10 Kg Sabu
TAJUK ASAHAN – Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang warga Kota Medan berinisial MA (48) dan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di angkut dengan 1 unit mobil Toyota Inova dengan nopol BK 1297 AK pada tanggal 2 September 2024 di pintu masuk jalan Tol Kisaran – Lima Puluh.
Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi didampingi Ketua DPRD Asahan, mewakili ketua PN Kisaran, perwakilan masing – masing Danlanal TBA, Dandim 0208 Asahan, Kajari Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan saat menggelar press release di halaman Mako Polres Asahan, Senin (7/10/2024).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pembawa sabu sabu ini berawal dari sebuah informasi, bahwa ada sebuah mobil Toyota Inova berwarna silver dengan nomor polisi BK 1297 AK telah mengangkut sabu sabu dari wilayah bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Setelah memperoleh informasi, Tim Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan pengintaian dan melihat mobil tersebut melintas di perlintasan Kecamatan Air Joman, sehingga Tim membuntuti sekaligus mengawasi pergerakan mobil tersebut, sesampai di gerbang Tol Kisaran, Tim langsung menghadang mobil tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan, Tim menemukan di bagasi belakang mobil, 1 buah kita Styrofoam berwarna putih yang berisikan 10 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang yang di diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan , MA mengakui perbuatannya mengangkut barang haram tersebut atas perintah seseorang warga Kota Medan, dan dirinya akan mendapatkan upah sebesar Rp. 20 Juta.
“Pelaku mengaku akan memperoleh upah Rp. 20 Juta apabila berhasil mengantar paket sabu tersebut,” tutup Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(Dicky)