Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Secara Online
TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Kotamobagu, menggelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang digelar di Cafe Tampa Bakudapa.
Kegiatan yang akan digelar selama 3 hari tersebut diikuti oleh 150 peserta dari pelaku usaha yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu, usai pelaksanaan kegiatan hari ke dua, Selasa (8/8/2023) mengatakan, bimtek dan sosialisasi kali ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan ke tiga kalinya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kota Kotamobagu bisa secara mandiri mengurus izin secara online di mana saja berada, sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu pelaku usaha lain tentang tata cara pengurusan izin secara online, termasuk pelaporan LKPM,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, menyasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dalam kegiatan ini pihaknya turut melibatkan Disdagkop-UKM serta Diskominfo untuk tata cara penginputan dokumen secara online dengan menggunakan aplikasi.
“Outputnya, pelaksanaan kegiatan di hari pertama kami menerbitkan 12 izin usaha, tujuannya agar selain menerima materi, para pelaku usaha peserta bimtek juga bisa langsung faham karena melihat secara langsung tata cara pengurusan izin online,” tutupnya.