Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Obat Ranitidine Bisa Diedarkan Kembali

Tajuk.News, Kotamobagu –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beberapa waktu yang lalu, telah menarik seluruh obat ranitidine, karena cemaran zat N-Nitrosodimethylamine (NDMA), dengan risiko kanker.

Kini sebagian obat ranitidine bisa digunakan lagi berdasarkan keputusan BPOM.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, Selasa (26/11/2019) mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat edaran tentang obat jenis ranitidine yang layak edar, kepada seluruh apotik yang ada di Kotamobagu.

“Obat ranitidine sudah layak edar. Dari surat BPOM bernomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454, ada sekira 37 jenis obat ranitidine yang telah direkomendasikan untuk dijual oleh apotik, dan bisa diedarkan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, jumlah obat jenis ranitidine mencapai ratusan, namun yang telah disetujui kembali oleh BPOM, untuk bisa diedarkan kembali di tengah-tengah masyarakat, hanya 37 jenis tersebut.

“Kita akan segera menyurat ke apotik-apotik yang ada di Kotamobagu, dengan melampirkan obat jenis ranitidine yang layak edar tersebut,” tambahnya.

Dia menambahkan, kalau saat ini, bidang yang menangani persoalan obat tersebut tengah mengikuti bimbingan teknis dengan BPOM, untuk menguji langsung obat jenis ranitidine yang telah layak edar tersebut.

“Begitu mereka telah kembali, akan segera kita proses surat edaran ke apotik tersebut,” tutupnya