Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, DPMD Kotamobagu, Rum Mokoagow.(foto: doc)Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Rum Mokoagow, Senin (25/11/2019) mengatakan, kegiatan yang bisa didanai oleh Dandes dan ADD itu akan disingkronisasikan dengan dinas terkait bagaimana teknis penggunaan.
“Seperti Dinas Pertanian misalnya, jadi katika ada pengadaan Bibit dan lain-lain yang berkaitan dengan pertanian, maka disingkronkan dengan dan dikoordinasikan dengan Dinas terkait bagaimana teknisnya. Itu agar prosedurnya tepat, tidak salah dalam menggunanakan Dandes dan ADD tersebut karena regulasi dan tata cara yang sudah sesuai,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus memfasilitasi melakukan Rapat Koordinasi antara pihak desa dan dinas terkait dalam rangka singkronisasi penggunaan Dana Desa dan ADD tersebut.
“Kegiatannya tergantung kebutuhan desa, jadi kami yang fasilutasi dengan mengundang dinas-dinas terkait,” tutupnya.