Tajuk.News, MANADO – Empat orang terduga pelaku kasus bullying kepada seorang anak perempuan, yang viral di media sosial kini diamankan Polres Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.IK, Sabtu (11/12/2021) malam, mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang dilaporkan oleh ayah korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa..
“Tanggal 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa. Empat orang perempuan terduga pelakunya berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20),” ujarnya.
Dia juga menambahkan, Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, dan juga keempat terduga pelaku.
“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur,” pungkasnya.