Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali menerima penghargaan dari Menteri Keuangan RI, karena berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan selama 5 tahun berturut-turut.
Penghargaan WTP ini, diterima langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, melalui Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Oktavianus E Kandouw, di Gedung Keuangan Negara, Jumat (3/12/2021) kemarin.
Penyerahan tersebut bertepatan dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar Transfer ke Daeran dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat kepada daerah di Provinsi Sulut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengatakan, kalau penghargaan itu diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, terkait dengan keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.
Di mana, ada 2 penghargaan yang diterima yakni penghargaan atas capaian opini WTP untuk pengelolaan tahun anggaran 2020, serta penghargaan untuk keberhasilan mempertahankan opini tersebut selama 5 tahun tanpa terputus.
Sugiarto juga kepada awak media, mengungkapkan harapannya, semoga DIPA dan TKDD yang diterima bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga opini WTP dari BPK RI bisa terus dipertahankan.
“Semoga Pemkot kotamobagu dapat memanfaatkan TKDD sebagaimana telah di breakdown ke dalam APBD serta pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan untuk tetap menjaga dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas pengelolaan keuangan agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI dapat dipertahankan,” pungkas Sugiarto.
Diketahui, kegiatan yang digelar di aula Gedung Keuangan Negara Kota Manado tersebutl, dihadiri juga oleh seluruh kepala daerah se Provinsi Sulawesi Utara.